Monday, March 06, 2006

Kejahatan Korporasi

Joseph F Sheley (Explaining crime) menyebutkan kategori kejahatan korporasi sebagai berikut:
1. Defrauding the stock holders (perusahaan tidak melaporkan besar keuntungan yang sebenarnya kepada pemegang saham)
2. Defrauding the public (mengelabui publik tentang produk-produknya terutama yang berkaitan dengan mutu dan bahan)
3. Defrauding the government (membuat laporan pajak yang tidak benar)
4. Endangering employees (perusahaan yang tidak memperhatikan keselamatan kerja para karyawannya)
5. Illegal intervention in the political process (berkolusi dengan partai politik dengan memberikan sumbangan kampanye)
6. Endangering the public welfare (proses produk yang menimbulkan polusi)

Dari kategori diatas merupakan hal yang lumrah terjadi di Indonesia mengingat produk hukum yang ada memberikan konsekuensi bahwa korporasi tidak dapat diminta pertanggungjawaban dalam wilayah publik dan tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Namun itikad baik pemerintah untuk menjadikan korporasi sebagai subjek hukum sehingga pelanggaran yang dilakukan korporasi diancam dengan sanksi pidana masih dalam angan-angan karena produk hukum tersebut masih dalam bentuk rancangan yang sampai detik ini belum juga disahkan oleh pabrik undang-undang indonesia. Saya melihat dari rancangan tersebut masih belum memberikan batasan yang disebut dengan korporasi yang dapat diancam jika melakukan pelanggaran hukum, apakah semua badan usaha atau hanya terbatas badan usaha yang berbadan hukum saja. Oleh karena itu saya mohon pemerintah untuk merumuskan ketentuan perundangan yang terkait dengan kejahatan korporasi baik yang akan membawa dampak pada keselamatan hidup manusia, sistem keuangan maupun sistem lingkungan.

1 comments:

Eli Amhar Rahmah said...

hi..

what's up?

 
;